39.980 Hektare Sawah di Garut Jadi Lahan Abadi

Pemkab Garut menargetkan total lahan baku persawahan dijadikan sebagai kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk 25 tahun ke depan mencapai seluas 39.980 hektare.

Penetapan kawasan LP2B dilakukan selain sebagai langkah mengantisipasi terus berkurangnya lahan pertanian, sekaligus juga merealisasikan amanat UU No 41/2009 tentang Perlindungan LP2B, dan Perda No 9/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut 2011-2031.

Kepala Seksi Pengelolaan Lahan dan Air Bidang Sumber Daya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Garut Reza Fauzani mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan tim peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB), jumlah lahan tersebut merupakan 90% dari total luas sawah di Garut yang mencapai 44.415,37 hektare.

“Tim peneliti juga sudah membuatkan 442 peta sawah di 442 desa/kelurahan. Kita juga sudah sosialisasikan masalah ini kepada para kepala desa, Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), tokoh masyarakat, dan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) selama tiga minggu. Nanti berita acaranya kita serahkan ke DPRD untuk dinilai Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman) soal kesesuaiannya bagi kepentingan RDTR 2015,” kata Reza, Senin (29/12/2014).

Dia mengklaim respons masyarakat terhadap LP2B cukup baik. Mereka bahkan berharap dengan dipertahankannya lahan pertanian produktif maka kebutuhan pangan mereka bisa dipenuhi dari hasil bumi mereka sendiri.

Reza pun berharap dengan adanya LP2B, laju alih fungsi lahan pertanian produktif bisa ditekan. Sehingga upaya menjaga ketahanan pangan juga dapat dioptimalkan.

Dia menyebutkan, alih fungsi lahan pertanian produktif di Garut selama ini mencapai sekitar 5-6 hektare per tahun sejak 2011 lalu. Alih fungsi lahan marak terutama di kawasan perkotaan, meliputi Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Karangpawitan, Cilawu, dan Garut Kota.

“Itu juga berdasarkan data perizinan yang ada di BPMPT. Enggak tahu kalau yang enggak ada izinnya berapa luas,” ujarnya.

Selain luas sawah direkomendasikan menjadi LP2B, lanjut Reza, terdapat juga sekitar 526 hektare lahan yang dinilai laik dilakukan cetak sawah baru. Lahan potensial tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cikelet, Bungbulang, Caringin, Mekarmukti, Pamulihan, dan Cibalong.

“Tapi ini perlu ditinjau lagi ke lapangan. Sebenarnya potensi cetak sawah baru di selatan Garut cukup banyak, terutama di Kecamatan Cibalong dan Cisompet. Tapi memang butuh dana besar karena terkendala minimnya infrastruktur, seperti jalan dan irigasi. Butuh koordinasi dan kerjasama semua pihak,” ujar Reza.

Dia menambahkan, rencananya pada awal 2015, pihaknya akan melakukan pendataan lebih detail menyangkut LP2B ke petani langsung dengan pola by name by address. Pendataan dilakukan petugas pemerintahan desa dengan didampingi PPL selama tiga bulan.

“Kita berharap semuanya selesai sesuai target. Sehingga pada pertengahan 2015, LP2B ini bisa diperdakan,” imbuhnya. [ Sumber INILAH KORAN ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.