Kini, PKL Dilarang Jualan di Alun-alun Garut

Pemkab Garut melarang setiap sudut Alun-alun dijadikan sebagai lokasi berjualan. Pemkab menjanjikan kawasan tersebut akan ditata menjadi lebih indah dan asri.

Sebagai langkah awal, Satpol PP Kabupaten Garut mulai memasang belasan sepanduk bertuliskan “Dilarang Berjualan di Trotoar/Bahu Jalan Sekitar Alun-alun Garut” di sekeliling pagar alun-alun dan sekitar lingkungan Pendopo Garut, Selasa (23/12/2014).

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pemasangan sepanduk tersebut sebagai langkah penguatan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di sekeliling trotoar Alun-alun Garut.

Selain itu, kata dia, langkah itu sebagai bentuk penegakan Perda No 2/1988 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.

Suherman mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL terkait penertiban di kawasan Alun-alun tersebut. Para PKL pun diklaimnya sudah memahami serta menerimanya.

“Kami sudah beritahu rencana ini sama para pedagang. Makanya, kita pasang sepanduk larangan ini. Kita kan tahu, dari dulu juga di kawasan alun-alun, apalagi depan pendopo, tidak boleh ada aktivitas pedagang,” ujar Suherman.

Suherman mempersilakan para pedagang berjualan di tempat lain asalkan tidak bertentangan dengan Perda.

Dia menegaskan, pelarangan berjualan itu tidak hanya berlaku bagi Alun-alun Garut saja, namun juga berlaku bagi alun-alun di setiap kecamatan.

“Ke depan, alun-alun ini akan ditata lebih indah lagi. Penataannya dilakukan sejumlah instansi terkait, seperti DLHKP (Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan), Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman), dan dinas lainnya,” kata Suherman. [Sumber Inilah Jabar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.