KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Mahmud mengklaim periodisasi kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Garut sudah dilaksanakan sejak terbit Keputusan atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010.
Namun dia menegaskan, pemberlakuan periodisasi tersebut tidaklah berarti harus ada pergantian kepsek. Sebab periodisasi hanyalah salah satu ukuran penilaian masa tugas seorang guru diangkat menjadi kepsek.
Sementara pengangkatan guru menjadi kepsek maupun pemberhentian dari jabatannya sebagai kepsek lebih bergantung kepada kinerja guru itu sendiri.
“Sesuai Permendiknas 28 Tahun 2010 dan Perda Garut Nomor 11 tahun 2011 dengan diimbangi kinerja, yang di guru disebut PKG dan kepsek di sebut PKS. Jadi, periodisasi itu bukan berarti empat, delapan atau dua belas tahun, meskipun memang mengacu ke sana, Kita kan punya penilaian kinerja,” kata Mahmud, Minggu (28/12).
Menurutnya, penilaian kepsek tidak bisa hanya pada satu aspek waktu empat atau delapan tahun, tapi juga aspek lain, terutama kinerjanya.
Sehingga seorang kepsek bisa saja dipertahankan meskipun sudah bertugas menjadi kepsek selama empat atau delapan tahun karena memang kinerjanya bagus. Apalagi dibutuhkan lembaga. “Masa yang kinerjanya bagus enggak diberikan penghargaan?” tanya Mahmud.
Karena itu pula, lanjutnya, seorang guru meskipun baru diangkat menjadi kepsek kurang dari satu periode empat tahun, misalnya baru dua tahun, bisa saja diganti karena dinilai kinerjanya tidak bagus.
Namun begitu, kata Mahmud, dari sebanyak 1.677 kepsek yang ada di Kabupaten Garut, mulai kepsek SD, SMP, SMA hingga SMK, mereka yang memangku jabatan kepsek lebih dari 12 tahun atau tiga periode paling berpeluang diganti tahun ini.
Hal itu bersamaan dengan mutasi besar-besaran para pejabat Pemkab Garut seperti direncanakan Bupati Garut Rudy Gunawan.
Guru yang menjadi kepsek lebih dari tiga periode itu sendiri mencapai sebanyak 283 orang, terdiri atas kepsek SD 258 orang, kepsek SMP 20 orang, dan Kepsek SMA sebanyak 5 orang.
Sementara kepsek lainnya kemungkinan terjadi pergantian lebih karena alasan penilaian kinerja. Mereka yakni 570 kepsek masuk periode I (masa kerja 1-4 tahun) terdiri atas kepsek SD 516 orang, SMP 38 orang, SMA 9 orang, dan SMK 7 orang.
Kemudian 437 kepsek masuk periode II (masa kerja 5-8 tahun), terdiri atas kepsek SD 365 orang, SMP 53 orang, SMA 13 orang, dan SMK 6 orang; dan sebanyak 283 kepsek masuk periode III (masa kerja 9-12 tahun) terdiri atas kepsek SD 258 orang, SMP 20 orang, dan SMA 5 orang. (Inilah Koran )
seorang kepala sekolah yang bersih,jujur,kinerja baik mau di copot karena alasan yang tidak jelas,difitnah dikaitkan dg pilkada padahal baru menjabat 1 th,mau dibawa kemana moral bangsa ini,walau baru 1 th sudah kemajuan yang dibuat